Batam - Serantaumedia | Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, mengingatkan seluruh perusahaan di Batam agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara penuh dan tidak dilakukan dengan sistem cicilan.
Surya menegaskan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Pembayarannya harus tepat waktu dan tidak boleh dicicil,” ujar Surya, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerjanya.
Surya juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.
“Pengenaan denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” tegasnya.
Ia mengimbau agar seluruh perusahaan tidak menunda kewajiban tersebut, mengingat THR sangat dibutuhkan oleh para pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya.
Selain itu, Surya juga meminta para pekerja untuk segera melaporkan kepada instansi terkait apabila menemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.