PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Bawaslu Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru pada hari terakhir.
Pengawasan intensif ini dilakukan pada tahapan pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 29 Agustus 2024, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bawaslu Pekanbaru melakukan pengawasan dari pukul 08.00 pagi hingga 23.59 malam. Terdapat lima pasangan calon yang mendaftar pada hari terakhir tersebut.
Bawaslu Pekanbaru mengawasi pendaftaran lima Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, yaitu Ida Yulita Susanti-Kharisman Risanda, Muflihun-Ade Hartati Rahmat, Agung Nugroho-Markarius Anwar, Edy Natar-Dastrayani Bibra, dan Intsiawati Ayus-Taufik Arrakhman.
Proses pendaftaran ini diawasi langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Pekanbaru, serta tim fasilitasi pengawasan yang telah dibentuk oleh Bawaslu Pekanbaru beberapa waktu lalu.
"Pengawasan intensif difokuskan pada kelengkapan berkas persyaratan administrasi yang diajukan oleh Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota. Pengawasan dilakukan terhadap prosedur, tata cara, dan mekanisme yang diterapkan oleh KPU dalam proses penerimaan pendaftaran. Selain itu, Bawaslu Pekanbaru juga mengawasi kelengkapan berkas yang telah diserahkan oleh Gabungan Partai Politik pengusung Bakal Calon kepada KPU Pekanbaru," ujar Misbah Ibrahim, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru, pada Rabu (29/08/2024).
Anggota Bawaslu Pekanbaru, Misbah Ibrahim, menegaskan bahwa Bawaslu siap mengawasi seluruh tahapan pendaftaran agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bawaslu bertujuan untuk memastikan bahwa KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami mengawasi seluruh proses pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2024 yang diperbarui dengan PKPU No. 10 Tahun 2024, terutama terkait ambang batas pencalonan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota oleh partai politik sebesar 7,5%, berdasarkan keputusan MK Nomor 60. Dari kelima pasangan calon tersebut, semuanya telah memenuhi ambang batas yang ditentukan. Selain itu, semua pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut berusia 30 tahun ke atas, sesuai dengan keputusan MK Nomor 70," ujar Misbah.
Bawaslu Pekanbaru memastikan bahwa seluruh rangkaian proses pendaftaran berjalan sesuai dengan PKPU No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.*