PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim, menegaskan bahwa Bawaslu siap mengawasi seluruh tahapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bawaslu bertujuan untuk memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tahapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru resmi dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Bawaslu Pekanbaru memastikan akan melakukan pengawasan ketat selama proses ini berlangsung.
"Kami akan memastikan bahwa KPU menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Misbah pada Selasa (27/8/2024).
Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan ini untuk mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan. "Kami mengingatkan agar setiap proses dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel demi terciptanya Pilkada yang jujur dan adil," tambah Misbah.
Pengawasan oleh Bawaslu akan dilakukan secara intensif, termasuk memantau potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan pendaftaran. Dengan komitmen tersebut, Bawaslu berharap proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Pilkada Pekanbaru tahun ini merupakan momen penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang tepat demi kemajuan kota. Bawaslu berjanji akan terus berperan aktif dalam memastikan setiap tahapan Pilkada dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.*