• Fri, Aug 2025

Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang Januari-April 2025

Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang Januari-April 2025

Angka tersebut melampaui target tahunan yang ditetapkan Dirjen Bea Cukai sebanyak 13,1 juta batang.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Bea Cukai Batam berhasil mengagalkan peredaran 13,2 juta batang rokok ilegal selama periode Januari-April 2025.

Angka tersebut melampaui target tahunan yang ditetapkan Dirjen Bea Cukai sebanyak 13,1 juta batang.

"Capaian ini melampaui target tahunan dengan angka realisasi mencapai 100,8 persen," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Selasa (6/5/2025).

Zaky melanjutkan, selain rokok ilegal, pihaknya juga berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai ilegal lainnya berupa 1,4 juta gram hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 1.920 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"Total nilai seluruh barang ilegal ini sekitar Rp37,5 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp18,9 miliar," ujarnya.

Ia menyebutkan, penindakan barang ilegal tersebut berasal dari pelaksanaan patroli laut berbasis teknologi radar, pengawasan barang di pintu masuk dan keluar bandara, terminal roro dan pelabuhan feri, operasi pasar rutin dan operasi intelijen penindakan cukai.

"Dari total 167 kasus penindakan, 144 Surat Bukti Penindakan (SBP) ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), 17 SBP ditindaklanjuti melalui penelitian dan 4 SBP masuk tahap penyidikan," pungkasnya.