BATAM | SERANTAUMEDIA - Komisi III DPRD Batam meminta PT Blue Steel Industries yang terletak di Kecamatan Nongsa, Kota Batam untuk menghentikan operasional karena belum mengantongi izin yang lengkap.
Hal tersebut disampaikan angggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak perusahaan dan instansi terkait lainnya di ruang rapat Komisi III DPRD Batam, Kamis (6/3/2025).
"Pihak perusahaan tadi mengakui belum memiliki perizinan yang lengkap. Jadi kami meminta mereka untuk tidak melakukan kegiatan terlebih dahulun dan menyelesaikan izin tersebut secepatnya," ujarnya.
Rudi mengatakan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dalam waktu dekat ke perusahaan galangan kapal tersebut untuk memastikan perizinan yang dibutuhkan sudah lengkap.
Tak hanya itu, Komisi III DPRD Batam juga menyoroti limbah limbah bahan berbahaya beracun (B3) sandblasting yang dihasilkan oleh perusahaan.
Meskipun limbah yang dihasilkan tersebut belum berdampak signifikan terhadap masyarakat, Rudi menegaskan bahwa potensi dampaknya terhadap lingkungan sangat berbahaya apabila tidak dikelola secara tepat.
"limbahnya memang belum begitu banyak, tapi ada blasting di sana. Jadi itu juga harus ditanganj dengan baik, apalagi mereka belum punya izin yang diperlukan," kata Rudi.
Ia menambahkan, bahwa meskipun PT Blue Steel Industries sudah mengurus izin, prosesnya belum sepenuhnya selesai. Oleh karena itu, Komisi III DPRD Batam mengingatkan instansi terkait untuk lebih cermat dalam mengawasi perizinan sebelum perusahaan beroperasi.
"Kami meminta instansi terkait untuk memperhatikan perizinan sebelum perusahaan itu beroperasi. Kami juga akan terus mengawasi hal ini agar mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku," terang Rudi.
Penulis: Irvan Fanani