BATAM : SERANTAU MEDIA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mencatat sebanyak 94.015 wajib pajak telah memanfaatkan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung sejak April hingga Juni 2026. Dari program tersebut, pemerintah berhasil menghimpun pembayaran pajak sebesar Rp92,23 miliar.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 45.595 wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi tunggakan PBB-P2 tahun pajak 1994–2025 dengan total pembayaran Rp9,38 miliar. Sementara itu, sebanyak 48.420 wajib pajak memanfaatkan keringanan untuk tahun pajak 2026 dengan nilai pembayaran mencapai Rp82,85 miliar.
“Secara keseluruhan terdapat 94.015 wajib pajak yang telah memanfaatkan program relaksasi ini dengan total penerimaan sebesar Rp92,23 miliar,” kata Raja Azmansyah di Batam, Rabu (17/6/2026).
Program relaksasi tersebut memberikan pengurangan pokok piutang PBB-P2 secara bertingkat untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2026, serta penghapusan denda bagi tunggakan tahun 1994–2025.
Rinciannya, tunggakan tahun 1994–2012 memperoleh pengurangan sebesar 75 persen, tahun 2013–2017 sebesar 50 persen, tahun 2018–2022 sebesar 25 persen, tahun 2023–2025 sebesar 10 persen, dan tahun pajak 2026 mendapat potongan 5 persen apabila dibayarkan paling lambat Juni 2026.
Berdasarkan data Bapenda, tunggakan tahun pajak 2025 menjadi yang paling banyak dibayarkan, yakni sekitar 6.760 Nomor Objek Pajak (NOP), disusul tunggakan tahun 2024 yang mencapai lebih dari 6.400 NOP.
Meski demikian, Bapenda masih mencatat tunggakan PBB-P2 yang cukup besar. Hingga saat ini terdapat lebih dari 300 ribu NOP yang menunggak dengan total nilai piutang sekitar Rp500 miliar sejak tahun 1994.
Menurut Raja, program relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi akumulasi tunggakan yang selama ini membebani penerimaan daerah.
Bapenda Batam menargetkan realisasi pembayaran tunggakan PBB-P2 terus meningkat hingga akhir tahun 2026. Pihaknya menargetkan penerimaan minimal Rp60 miliar dari pembayaran tunggakan pajak sampai akhir tahun.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program relaksasi ini karena hasil pajak yang dibayarkan akan kembali untuk mendukung pembangunan Kota Batam,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, Bapenda Batam juga berencana menggelar malam penghargaan bagi wajib pajak dari berbagai sektor yang dinilai berkontribusi besar terhadap penerimaan daerah dalam waktu dekat. (Ant/red)