JAKARTA : SERANTAU MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya hukum tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (4/8).
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8).
Budi menjelaskan, pengajuan banding dilakukan setelah tim JPU KPK mencermati dan mengkaji secara komprehensif pertimbangan hukum serta amar putusan majelis hakim. Langkah tersebut merupakan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Menurutnya, upaya hukum itu juga menjadi bentuk komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum berjalan secara tepat serta memberikan rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, tim JPU akan menyusun memori banding yang memuat argumentasi yuridis sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau agar memeriksa kembali putusan tingkat pertama berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan.
"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Budi seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Selain pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Abdul Wahid juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Baik KPK maupun Abdul Wahid telah menyatakan banding, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). **"