SERANTAUMEDIA - Pemerintah Indonesia telah menurunkan biaya haji yang diusulkan menjadi Rp 89,7 juta ($5.537) per orang, turun dari usulan awal sebesar Rp 93,4 juta.
Pengurangan ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban keuangan umat Islam Indonesia yang hendak menunaikan kewajiban agama ini.
Usulan sebelumnya menghadapi kritik luas dari para pembuat undang-undang, karena hanya mewakili penurunan minimal dibandingkan dengan biaya haji 2024.
Hilman Latief, Direktur Jenderal Pengelolaan Haji dan Umrah Kementerian Agama, mengumumkan perubahan biaya tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR pada hari Senin. Ia mengaitkan pengurangan tersebut dengan perhitungan ulang dan langkah-langkah efisiensi.
Berdasarkan skema yang direvisi, setiap jemaah akan membayar sekitar Rp 55,5 juta ($3.426), sementara pemerintah akan mensubsidi sisanya Rp 34,07 juta ($2.103).
Kuota Haji Indonesia
Hilman juga merinci kuota haji Indonesia tahun ini, yang mencapai 221.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari 201.000 jemaah program reguler, 17.680 jemaah program khusus, 1.572 pejabat pemerintah daerah, dan 685 pemandu dari pemerintah pusat.
Total biaya ibadah haji diperkirakan mencapai Rp 17 triliun ($1 miliar), dengan Rp 10 triliun dialokasikan untuk biaya di Arab Saudi, seperti akomodasi, transportasi, dan layanan.
Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki daftar tunggu sekitar 5,4 juta jemaah haji terdaftar, jumlah yang terus bertambah setiap tahunnya.
Dengan kuota haji rata-rata sekitar 200.000 jemaah per tahun, waktu tunggu calon jemaah haji saat ini mencapai sedikitnya 25 tahun. *** (dmh)