NATUNA : SERANTAU MEDIA – Bupati Natuna, Kepulauan Riau, Cen Sui Lan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dua petani peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Cen Sui Lan mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja sektor pertanian yang kepesertaannya didaftarkan dan iurannya dibayarkan Pemerintah Kabupaten Natuna melalui APBD.
"Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para ahli waris," kata Cen, Senin.
Ia menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman bagi para pekerja dalam menghadapi berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, kematian, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga memasuki masa pensiun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna Hendra Harry Jonna menjelaskan, kedua petani yang meninggal merupakan peserta yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Natuna sehingga memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain santunan kematian, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak atas berbagai manfaat lain. Salah satunya adalah beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Untuk peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, manfaat beasiswa tetap dapat diberikan apabila masa kepesertaan telah mencapai sedikitnya tiga tahun.
Besaran beasiswa disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai Rp1,5 juta per tahun untuk TK hingga SD, Rp2 juta untuk SMP, Rp3 juta untuk SMA, dan Rp12 juta per tahun untuk perguruan tinggi.
Beasiswa tersebut diberikan setiap tahun hingga anak berusia 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.(ant/red)