BATAM : SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial MSM (24) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan tersangka diamankan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut," kata Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (13/7/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah seorang pelapor menerima pengakuan dari dua korban yang masing-masing berusia 16 tahun terkait dugaan tindak pidana yang mereka alami.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada 11 Februari 2026 di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Polisi menduga tersangka membujuk kedua korban dengan iming-iming sejumlah uang sebelum melakukan persetubuhan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, MSM dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kompol Debby menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah mereka menjadi korban tindak kejahatan.
"Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan lingkungan dan pergaulan anak. Kepolisian akan memproses perkara ini secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. (rls/red)