• Mon, Jul 2026

Pemkab Natuna Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Pelatihan Penanganan Kasus

Pemkab Natuna Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Pelatihan Penanganan Kasus


NATUNA : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui pelatihan manajemen dan penanganan kasus yang melibatkan berbagai instansi terkait. 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dan membangun layanan perlindungan yang lebih cepat, terpadu, dan responsif.

Wakil Bupati Natuna Jarmin mengatakan pelatihan tersebut dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis para pengelola serta pendamping perempuan dan anak dalam menerapkan manajemen kasus secara sistematis.

"Kami membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, pemerintah desa, organisasi masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat agar setiap perempuan dan anak memperoleh hak atas rasa aman dan perlindungan," kata Jarmin saat membuka pelatihan di Kecamatan Bunguran Timur, Senin.

Pelatihan diikuti peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, serta unsur TNI dan Polri yang selama ini berperan dalam penanganan dan perlindungan perempuan serta anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Natuna, Sri Riawati, mengatakan penerapan manajemen kasus yang terstruktur akan memudahkan korban memperoleh layanan secara menyeluruh, mulai dari penanganan awal, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga reintegrasi sosial.

"Melalui pelatihan ini kami ingin membangun jejaring yang kuat, menghilangkan ego sektoral, serta memperkuat koordinasi antarinstansi agar penanganan kasus perempuan dan anak menjadi lebih cepat dan efektif," ujarnya.

Ia menambahkan, pelatihan juga diharapkan meningkatkan kompetensi aparatur serta memperbaiki sistem pencatatan dan pelaporan kasus melalui pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi.

Kegiatan tersebut didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2026. (Ant/red)