• Sat, Aug 2026

BWS Ungkap Kerusakan DAS di Riau Akibat Alih Fungsi Lahan Perkebunan dan Tambang

BWS Ungkap Kerusakan DAS di Riau Akibat Alih Fungsi Lahan Perkebunan dan Tambang

Kepala BWS Sumatera III Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PU Daniel ST MT


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III menyatakan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) di empat sungai besar di Provinsi Riau berada pada kategori kritis. Kerusakan DAS Sungai Siak, Kampar, Indragiri, dan Rokan diperkirakan telah mencapai 71 hingga 80 persen.

Kepala BWS Sumatera III Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Daniel, mengatakan kerusakan DAS berdampak langsung terhadap menurunnya fungsi sungai dalam menyimpan air dan mengendalikan banjir.

"Kalau ditanya kondisi DAS empat sungai besar di Riau, bisa dibilang sudah dalam kondisi kritis, sekitar 71 sampai 80 persen," kata Daniel, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, berkurangnya tutupan hutan di kawasan DAS membuat kemampuan tanah menyerap air terus menurun. Banyak kawasan penyangga sungai yang telah beralih fungsi menjadi area perkebunan sehingga akar pohon yang berfungsi menahan erosi dan menyimpan air semakin berkurang.

Daniel menilai persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh aktivitas pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola perizinan yang belum mengakomodasi perlindungan kawasan sempadan sungai.

"Seharusnya ketika izin diterbitkan, kawasan sempadan sungai dan DAS harus dikecualikan dari aktivitas perkebunan agar fungsi ekologisnya tetap terjaga," ujarnya.

Selain kerusakan DAS, BWS Sumatera III juga mencatat empat sungai utama di Riau mengalami pendangkalan akibat sedimentasi. Sedimen berasal dari aktivitas penambangan pasir dan emas di bagian hulu sungai yang terbawa aliran air hingga ke hilir.

Daniel menyebut total panjang Sungai Siak, Kampar, Indragiri, dan Rokan mencapai sekitar 2.300 kilometer. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan penanganan terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan.

Ia mengingatkan, kerusakan DAS dan pendangkalan sungai berpotensi meningkatkan risiko banjir saat musim hujan dan memperparah kekeringan ketika musim kemarau karena daya tampung dan daya serap air terus menurun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, kawasan sempadan sungai harus dilindungi untuk menjaga fungsi sungai, mencegah erosi, serta mengurangi risiko banjir. Pada sungai besar yang tidak bertanggul, lebar sempadan ditetapkan berdasarkan karakteristik sungai dan paling sedikit 100 meter dari tepi sungai di kawasan tertentu, sementara penetapannya dilakukan melalui kajian teknis.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai mengamanatkan bahwa DAS harus dikelola secara terpadu melalui upaya konservasi, rehabilitasi hutan dan lahan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta pelestarian kawasan lindung agar fungsi tata air tetap terjaga.

Daniel menambahkan, di banyak lokasi di Riau kawasan sempadan sungai yang seharusnya dipertahankan sebagai zona lindung kini telah beralih fungsi, sehingga diperlukan penegakan regulasi dan rehabilitasi DAS secara berkelanjutan. (MCR/red)