• Sat, Mar 2026

Cegah Cyberbullying, Pemko Batam Dukung Regulasi Perlindungan Anak di Internet

Cegah Cyberbullying, Pemko Batam Dukung Regulasi Perlindungan Anak di Internet

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. Dok DISKOMINFO BATAM


Batam – Pemerintah Kota Batam mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terkait penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan tersebut karena dinilai penting untuk mengurangi berbagai risiko yang dihadapi anak di internet.

Menurutnya, aturan ini mewajibkan platform digital memperketat verifikasi usia pengguna serta meningkatkan pengawasan terhadap akun anak.

“Langkah ini penting agar ruang digital tidak menjadi ancaman bagi perkembangan generasi muda,” kata Rudi, Sabtu (7/3/2026).

Kebijakan yang dijadwalkan mulai diterapkan secara nasional pada 28 Maret 2026 itu bertujuan menekan dampak negatif penggunaan internet, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), hingga kecanduan media sosial.

Rudi menambahkan, keberhasilan penerapan aturan tersebut juga membutuhkan peran aktif keluarga, khususnya orang tua, dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi.

Selain mendukung regulasi pemerintah pusat, Pemko Batam melalui Diskominfo juga terus mendorong peningkatan literasi digital di masyarakat. Program ini ditujukan agar orang tua dan anak memahami cara menggunakan internet secara aman dan bertanggung jawab.

Pemko Batam juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan platform digital yang beroperasi mematuhi aturan verifikasi usia. 

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan edukatif bagi anak-anak di Kota Batam.***