SERANTAUMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memprioritaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset karena pengesahannya akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pada hari Selasa, DPR dan pemerintah sepakat untuk memasukkan 41 rancangan undang-undang dan revisinya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Di antara RUU yang masuk adalah RUU Pengampunan Pajak, RUU Keamanan Siber, dan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Namun, RUU Perampasan Aset, yang dianggap sebagai alat penting dalam pemberantasan korupsi, tidak masuk dalam daftar prioritas.
"KPK terus mendorong lembaga dan pejabat terkait untuk membawa RUU ini ke meja legislasi, khususnya DPR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu, 20 November 2024.
Tessa menegaskan, komitmen KPK untuk terus memajukan RUU Perampasan Aset tetap teguh, meski terjadi pergantian pimpinan. KPK yakin pimpinan baru akan terus mendorong agar RUU tersebut segera disahkan.
“Upaya ini tidak akan berhenti, baik di bawah kepemimpinan saat ini maupun dengan lima komisaris baru. Kami akan memastikan kelancaran transisi mandat dan menindaklanjuti tindakan yang diperlukan agar inisiatif ini terus berjalan,” imbuhnya.
Tessa, yang memiliki latar belakang di bidang penegakan hukum, menekankan urgensi pengesahan RUU tersebut.
Ia menegaskan bahwa komisi akan mendukung segala langkah yang menguntungkan Indonesia, khususnya yang bertujuan untuk memperkuat upaya antikorupsi.
“Selama itu bermanfaat bagi bangsa, KPK akan terus memperjuangkan inisiatif-inisiatif yang dapat memperlancar pengembalian aset-aset yang dicuri oleh para koruptor,” ungkapnya.
Aktivis antikorupsi Hardjuno Wiwoho dari Universitas Airlangga sebelumnya menyoroti bahwa RUU Perampasan Aset dapat mempercepat pemulihan kerugian negara akibat korupsi yang jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah.
Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), negara baru memulihkan sebagian kecil dari kerugian tersebut melalui proses pidana. ***