PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi dana Transfer Ke Daerah (TKD) hingga 50 persen pada 2025 diprediksi akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan daerah, termasuk Provinsi Riau.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan langkah pemotongan ini dalam rangka pengelolaan anggaran nasional yang lebih efisien.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Taufik OH, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menghitung dampak pemotongan dana tersebut terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau.
"Masih kita hitung terkait dampak lebih lanjut dari kebijakan tersebut," kata Taufik.
Pemotongan TKD ini dianggap akan memberikan tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pada tahun depan, terlebih dalam menghadapi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Taufik menambahkan bahwa Pemprov Riau sudah mengambil langkah-langkah awal untuk mengurangi dampak tersebut, termasuk dengan memangkas anggaran untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan menghentikan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak.
"Untuk SPPD sudah kita potong, dan kita juga menghentikan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak," ujar Taufik, menegaskan upaya efisiensi yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan pemborosan anggaran dan menyesuaikan diri dengan pengurangan dana dari pusat.
Namun, dampak dari kebijakan ini masih membutuhkan waktu untuk dievaluasi lebih lanjut. Banyak pihak berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan solusi atau alternatif lain agar pemotongan dana tidak terlalu membebani daerah-daerah, terutama dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang vital.
Masyarakat Riau juga turut mengamati bagaimana kebijakan ini akan berpengaruh pada berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga kesehatan, yang seringkali bergantung pada dana dari pemerintah pusat.
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah pun dipastikan akan semakin ketat demi memastikan bahwa pemotongan dana tidak mengganggu kebutuhan dasar masyarakat.