JAKARTA | SERANTAUMEDIA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.
Keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025) yang lalu.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir didampingi wakil yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, hingga Mensesneg RI Prasetyo Hadi hadir di paripurna.
Beberapa poin telah direvisi, salah satu poin pentingnya adalah mengenai sekema izin usaha pertambangan kepada Perguruan Tinggi (PT).
Di sisi lain, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr Karmila Sari SKom MM mengatakan, DPR dan Pemerintah sepakat membatalkan aturan mengenai konsensi tambang oleh Perguruan Tinggi.
Timbulnya pro kontra dan desakan membuat DPR dan Pemerintah merevisi poin tersebut, dengan kata lain dalam UU Minerba ini tidak ada aturan pemberian izin usaha pertambangan ataupun IUP kepada Perguruan Tinggi melainkan, Perguruan Tinggi hanya sebagai penerima manfaat.
“Tentu waktu kita RDPU sebelumnya permintaan dari semua pihak yang berperan memberikan masukan, nah itu tentu kita lihat perkembangan ada kontrovensi, di satu sisi dianggap nanti tidak independet terus menggangu fokus mereka di bidang pendidikan, nah ini akhirnya kita mengambil jalan tengah adalah Perguruan Tinggi mendapatkan pemberi manfaat,” ujar Dr Karmila, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, tentu juga misalnya Perguruan Tinggi IPB, ada juga perguruan perguruan tinggi yang besar sudah memiliki izin usaha, sekiranya mereka mampu berkolaborasi dengan badan usaha.
“Baik itu badan usaha swasta atau BUMN di persilahkan saja dalam bentuk koperasi,” pungkasnya.