• Sat, Jan 2026

Dinilai Tidak Bertentangan dengan Konstitusi, MK Tolak Gugatan Sistem Penilaian Pendidikan Jarak Jauh

Dinilai Tidak Bertentangan dengan Konstitusi, MK Tolak Gugatan Sistem Penilaian Pendidikan Jarak Jauh


JAKARTA, SERANTAU MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) telah menjamin mutu sistem penilaian Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyatakan Pasal 31 ayat (3) UU Dikti mewajibkan pemenuhan penjaminan mutu dan standar nasional pendidikan tinggi, termasuk dalam penyelenggaraan PJJ, dengan tetap menjunjung kebebasan akademik dan otonomi perguruan tinggi.

MK menilai ketiadaan rincian standar teknis minimum dalam pasal tersebut bukan persoalan konstitusional. Pengaturan penjaminan mutu PJJ dinilai telah tersebar dalam berbagai ketentuan UU Dikti dan diperkuat oleh Pasal 31 ayat (4) yang mendelegasikan pengaturan teknis kepada menteri melalui peraturan pelaksana.

“Tanggung jawab menteri mencakup pengaturan, pengawasan, evaluasi, pembinaan, dan koordinasi penyelenggaraan PJJ,” ujar Daniel dalam sidang pleno MK, Jumat (30/1/2026) seperti dilansir harianjogja.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi Pasal 31 ayat (3) UU Dikti ditolak seluruhnya.

Sebelumnya, para pemohon menilai pasal tersebut tidak memberikan batasan hukum yang jelas terkait sistem penilaian PJJ, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan kebijakan antarpelaksana dan mengurangi kepastian hukum bagi mahasiswa.

Namun MK menegaskan, variasi sistem penilaian merupakan bagian dari otonomi akademik perguruan tinggi dan tetap berada dalam koridor standar nasional yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.