TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus memperkuat pengawasan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna meminimalisir kecelakaan kerja di wilayah Kepri.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menegaskan bahwa pelaksanaan K3 wajib dipedomani seluruh perusahaan. Menurutnya, kecelakaan kerja umumnya disebabkan oleh tiga faktor utama, yakni alat, manajemen, dan manusia.
“Jika K3 dipedomani dan dilaksanakan dengan baik, tujuan kita bersama untuk mencegah kecelakaan kerja bisa tercapai,” ujar Diky, Selasa (13/1/2026).
Ia menekankan pentingnya keselarasan antara alat, sistem manajemen, dan sumber daya manusia dalam membangun pola kerja yang aman. Hal ini harus diterapkan oleh seluruh kawasan industri dan pelaku usaha di Kepri.
Dalam pengawasan, Disnakertrans Kepri rutin melakukan evaluasi dan review ke perusahaan, khususnya yang memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Langkah ini bertujuan memberikan pembelajaran agar penerapan K3 berjalan optimal.
Diky berharap pelaksanaan K3 benar-benar dijalankan sesuai aturan, sehingga dapat membentuk pola pikir pekerja agar selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Parekraf KSPI Kepri, Afyendri, menilai penerapan K3 di Tanjungpinang dan Kepri secara umum sudah cukup baik. Namun, masih ada daerah dan perusahaan yang belum maksimal menerapkannya.
Menurutnya, K3 merupakan solusi saling menguntungkan bagi pekerja dan pengusaha. “K3 menjamin keselamatan pekerja, sekaligus meningkatkan produktivitas dan kelancaran operasional perusahaan,” ujarnya.
Afyendri mengakui pengawasan K3 di Kepri masih menghadapi tantangan geografis karena wilayah kepulauan. Ia berharap aparat terkait dapat meningkatkan pengawasan agar keselamatan pekerja benar-benar terjamin secara optimal.(rri/red)