Tanjungpinang : SERANTAU MEDIA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau akan memperketat pengawasan penjualan minyak goreng bersubsidi MinyaKita setelah masih ditemukan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah daerah.
Pengawas Perdagangan Ahli Madya Disperindag Kepri, Andri Kurniawan, mengatakan hasil pemantauan di lapangan menunjukkan MinyaKita masih dijual antara Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
"Hasil pengawasan kami menunjukkan MinyaKita masih banyak dijual di atas HET," kata Andri, Minggu (12/7/2026).
Menurut Andri, pengawasan dilakukan sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan, termasuk Permendag Nomor 20 Tahun 2026. Aturan tersebut membatasi pembelian MinyaKita maksimal 12 liter per orang per hari untuk memastikan distribusi lebih merata kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Setiap pembeli maksimal 12 liter per hari agar distribusi MinyaKita lebih merata," ujarnya.
Selain mengawasi harga, Disperindag juga memastikan seluruh pengecer memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai serta terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) sebelum menerima pasokan dari distributor.
Disperindag saat ini masih mengedepankan pembinaan terhadap pedagang yang melanggar ketentuan, baik melalui teguran lisan maupun tertulis. Pada tahun lalu, instansi tersebut juga telah memberikan teguran kepada pengecer yang menjual MinyaKita di atas HET.
Andri menegaskan pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan harga MinyaKita tetap sesuai ketentuan dan distribusinya tepat sasaran.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar masyarakat dapat memperoleh MinyaKita sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.(RRI/red)