PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengeluarkan imbauan tegas kepada angkutan mandiri untuk membuang sampah langsung ke trans depo di masing-masing kecamatan, bukan lagi ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menegaskan bahwa angkutan mandiri harus mematuhi aturan baru ini.
"Untuk angkutan mandiri, kita sudah imbau tidak membuang di TPS. Mereka kita minta buang langsung ke trans depo," ujar Syamsuwir.
Menurutnya, sampah yang dibuang ke trans depo akan langsung diangkut oleh PT Ella Pratama Prakasa (EPP), operator pengelola sampah di Pekanbaru, menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Muara Fajar.
"Jadi angkutan mandiri bukan lagi membuang sampah di TPS-TPS, tapi langsung ke trans depo," jelas Syamsuwir.
Untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik, DLHK meminta camat dan lurah di setiap kecamatan turut serta dalam pengawasan pengelolaan sampah di wilayahnya.
"Camat dan lurah kita minta juga mereka secara aktif berkoordinasi dengan kontraktor jasa angkutan (PT EPP) guna menyampaikan titik-titik (sampah) yang belum diangkat," kata Syamsuwir.
Ia menambahkan, koordinasi ini penting untuk memastikan tidak ada penumpukan sampah yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan warga.
Syamsuwir menyebutkan, beberapa kecamatan di Pekanbaru memiliki volume sampah yang tinggi akibat kepadatan penduduk dan banyaknya aktivitas usaha. Kecamatan tersebut antara lain Tuah Madani, Binawidya, Marpoyan Damai, dan Bukit Raya.
"Itu kan (4 kecamatan) ramai penduduk dan juga banyak tempat usaha, sehingga banyak produksi sampah. Kita minta kontraktor (PT EPP) untuk melakukan pengangkutan setiap hari sesuai kontrak kerjasama," tutur Syamsuwir.
"Kami berharap semua pihak, termasuk angkutan mandiri, camat, lurah, dan kontraktor, bisa bekerja sama untuk menjaga kebersihan kota," pungkas Syamsuwir.