BATAM, SERANTAUMEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta pihak pengelola A2 Foodcourt, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, untuk meningkatkan keamanan pasca keributan antar pengunjung yang terjadi di lokasi tersebut pada Jumat (28/2/2025) lalu.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait perizinan dan ketertiban umum di A2 Foodcourt di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (5/3/2024).
"Kami meminta pihak pengelola untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
DPRD Batam juga meminta pihak pengelola A2 Foodcourt untuk mematuhi surat edaran (SE) Pemkot Batam terkait waktu penyelenggaraan jasa usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan serta aturan yang tidak tertulis lainnya.
"Untuk aturan yang tidak tertulis contohnya kami meminta seluruh foodcourt untuk tidak menjual minuman beralkhol mulai dari buka puasa hingga tarawih," kata Mustofa.
"Tadi kami juga mengonfitmasi terkait izin menjual minuman beralkohol. Secara perizinan, mereka sudah mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan B dan C," sambungnya.
Sementara itu, Manajemen A2 Foodcourt, Sofia Maing mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya preventif serta berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung.
"Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, sehingga A2 tetap menjadi family foodcourt yang nyaman bagi wisatawan lokal maupun mancanegara," ujarnya.***
Penulis: Irvan Fanani