• Wed, Jul 2025

DPRD Batam Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Pendidikan Dasar

DPRD Batam Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Pendidikan Dasar

Ada delapan poin utama yang menjadi fokus regulasi, yakni kualitas pendidikan yang belum merata, fasilitas dan sarana prasarana, sekolah inklusi dan ramah anak, perlindungan guru, serta inovasi dan digitalisasi pendidikan.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

"Kami meminta penambahan waktu kerja selama 60 hari agar revisi Perda berkenaan benar-benar singkron dengan ketentuan perundang-undangan lainnya," ujar juru bicara Pansus, Warya Burhanuddin saat Rapat Paripurna di gedung DPRD Batam, Senin (24/3/2025).

Ia mengatakan, terdapat delapan poin utama yang menjadi fokus regulasi, yakni kualitas pendidikan yang belum merata, fasilitas dan sarana prasarana, sekolah inklusi dan ramah anak, perlindungan guru, serta inovasi dan digitalisasi pendidikan.

"Lalu, pengembangan karakter dan minat bakat, bantuan operasional sekolah daerah serta penerimaan peserta didik baru," sebutnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin yang memimpin jalannya rapat menyerahkan kepada anggota Dewan apakah menyetujui permintaan perpanjangan masa kerja pansus berkenaan.

"Sebelum memutuskan penambahan waktu ini, saya perlu menanyakan apakah saudara-saudara menyetujui penambahan waktu kerja pansus ini," tanya Kamaluddin.

"Setuju," jawab anggota dewan serentak disusul dengan ketukan palu Kamaluddin pertanda pengesahan keputusan.

Penulis: Irvan Fanani