• Wed, Oct 2026

DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Atur Daur Ulang hingga Energi

DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Atur Daur Ulang hingga Energi


BATAM : SERANTAU MEDIA – DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna, Rabu (21/10/2026). Regulasi baru ini diarahkan untuk memperkuat pengurangan sampah dari sumbernya, mendorong daur ulang, serta membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi energi.

Ranperda tersebut akan menggantikan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 yang dinilai perlu diperbarui seiring pertumbuhan penduduk, perluasan permukiman, serta meningkatnya aktivitas industri, perdagangan, dan pariwisata yang berdampak pada volume sampah.

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Suyanto, mengatakan pengelolaan sampah tidak bisa lagi hanya mengandalkan pola pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Menurutnya, diperlukan sistem pengelolaan yang lebih terpadu dengan mengutamakan pengurangan sampah sejak dari sumber, pemilahan, daur ulang, pemanfaatan teknologi, serta keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha.

Rancangan regulasi tersebut memuat sejumlah materi, di antaranya pengelolaan sampah berdasarkan karakteristik kawasan, pengembangan bank sampah, penerapan ekonomi sirkular, serta pemanfaatan sampah menjadi energi atau waste to energy. Penguatan kelembagaan, kerja sama dengan pihak ketiga, pengawasan, dan penegakan hukum juga menjadi bagian dari aturan tersebut.

Ranperda itu terdiri atas 23 bab dan 95 pasal. Setelah laporan akhir Pansus disampaikan, Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan anggota Dewan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, yang kemudian ditandai dengan ketukan palu sidang.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi DPRD dan Pansus serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut. Ia menilai pengelolaan sampah membutuhkan perencanaan dan penanganan berkelanjutan.

“Persoalan sampah tidak lagi cukup ditangani hanya melalui kegiatan pengangkutan dan pemrosesan akhir,” ujar Amsakar.

Ia mengatakan, regulasi baru itu diharapkan memperjelas pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan sampah, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Selain itu, pemerintah mendorong pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya serta peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Pemanfaatan sampah menjadi energi juga diharapkan menjadi salah satu alternatif untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, pengelolaan sampah di Batam diarahkan tidak hanya berfokus pada penanganan sampah yang sudah terkumpul, tetapi juga pada upaya mengurangi timbulan sampah dan meningkatkan pemanfaatannya. (RRI/red)