• Mon, Mar 2026

DPRD Batam Tetapkan Perda Administrasi Kependudukan

DPRD Batam Tetapkan Perda Administrasi Kependudukan

DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (adminduk), dalam rapat paripurna.


BATAM — Serantaumedia |  DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi peraturan daerah. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat basis data kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan di Kota Batam.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Batam yang dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardianto, serta Wakil Ketua III Yunus Muda di ruang rapat utama DPRD Batam, Senin.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Administrasi Kependudukan, Muhammad Fadli, mengatakan perda tersebut disusun untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan agar lebih tertib, akurat, dan terintegrasi.

Menurutnya, data kependudukan yang akurat merupakan fondasi penting dalam perencanaan pembangunan daerah serta pengambilan kebijakan publik.

“Melalui perda ini diharapkan pemerintah daerah memiliki basis data kependudukan yang lebih akurat sehingga program pembangunan, pelayanan publik, dan pengalokasian anggaran dapat lebih tepat sasaran,” ujar Fadli.

Ia menjelaskan masih terdapat sejumlah persoalan kependudukan yang menjadi tantangan di Kota Batam. Salah satunya adalah rendahnya kepemilikan akta kelahiran yang baru mencapai sekitar 58,6 persen dari total penduduk.

Selain itu, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) juga masih berada di angka sekitar 58,1 persen. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat berbagai proses administrasi, termasuk dalam pendaftaran sekolah.

Pansus juga mencatat sekitar 21,5 persen pernikahan di Batam belum tercatat secara resmi. Hal ini berdampak pada berbagai aspek, mulai dari urusan sosial, ketenagakerjaan hingga layanan kesehatan.

Tantangan lainnya adalah tingginya kepadatan penduduk di wilayah perkotaan serta arus migrasi yang tinggi ke Batam, yang turut mempengaruhi pengelolaan administrasi kependudukan di daerah tersebut.

Melalui perda ini, pemerintah daerah akan memperkuat kebijakan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, termasuk dengan membuka Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kecamatan dengan mobilitas penduduk tinggi atau wilayah yang sulit dijangkau transportasi umum.

“Perda ini juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan dokumen kependudukan seperti penerbitan kartu keluarga, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak, hingga akta kelahiran tidak dipungut biaya,” kata Fadli.

Selain itu, pelayanan dokumen kependudukan akan dikembangkan melalui sistem berbasis digital sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen secara daring.

DPRD Batam berharap dengan disahkannya perda tersebut, penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Batam menjadi lebih tertib, akurat, dan mampu mendukung perencanaan pembangunan daerah secara lebih efektif dan berkelanjutan.