TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mulai melakukan langkah antisipasi untuk mencegah potensi penyimpangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK tahun ajaran 2026/2027.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan seluruh Dinas Pendidikan di kabupaten dan kota di Kepri.
Menurut Adi, pemerintah daerah diminta mematuhi petunjuk teknis sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, termasuk melakukan pemetaan daya tampung sekolah secara akurat guna menutup celah intervensi.
“Disdik sudah harus memetakan daya tampung yang dibutuhkan sehingga mampu meminimalisir celah intervensi,” kata Adi, Kamis (7/5).
Ia menjelaskan, jalur afirmasi menjadi salah satu fokus pengawasan agar kuota bagi siswa kurang mampu tepat sasaran dan tidak tercampur dengan jalur domisili.
Selain itu, sistem penguncian data otomatis juga akan diterapkan untuk mencegah penambahan siswa di luar kuota yang telah ditetapkan.
Adi menegaskan sekolah yang terbukti melanggar aturan terancam sanksi berat berupa penghentian dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Sekolah yang melanggar akan menerima sanksi berat berupa penghentian dana BOSP dari kementerian terkait,” ujarnya.
Ombudsman juga memetakan tiga titik rawan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari tahap pra-pelaksanaan, proses pendaftaran, hingga pasca-pengumuman.
Tahap pasca-pengumuman dinilai paling rawan karena berpotensi memunculkan intervensi dan praktik pungutan liar.
Untuk memperkuat pengawasan, Ombudsman meminta kerja sama lintas instansi seperti Dinas Sosial dan Disdukcapil dalam proses validasi data calon siswa.
Adi mengungkapkan pada pelaksanaan tahun sebelumnya masih ditemukan kelalaian verifikator dalam memeriksa dokumen prestasi calon siswa.
“Tahun lalu masih ditemukan adanya kelalaian verifikator, semoga tahun ini bisa diperbaiki,” katanya.
Ia juga mengungkapkan pernah ditemukan percobaan suap di wilayah Batam, ketika operator sekolah ditawari uang Rp800 ribu oleh pihak ketiga agar meloloskan calon siswa tertentu.
Namun upaya tersebut berhasil digagalkan karena operator sekolah melapor dan berkoordinasi dengan tim Saber Pungli.
“Integritas petugas di lapangan berhasil menggagalkan upaya tersebut,” ujarnya.
Ombudsman memastikan pemerintah telah menyiapkan mekanisme penyaluran bagi siswa yang tidak lolos di sekolah pilihan utama dengan mengalihkan mereka ke sekolah lain yang masih memiliki kuota.
Masyarakat dan pihak sekolah juga diminta tidak takut melaporkan segala bentuk intervensi maupun praktik curang kepada Ombudsman, Inspektorat, maupun aparat kepolisian.
“Jika ditemukan segala bentuk kecurangan jangan ragu melaporkan ke Ombudsman,” kata Adi. (RRI/red)