• Wed, Mar 2025

DPRD Kepri Desak PT PJK Tanggung Jawab Atas Insiden Buaya Lepas di Batam

DPRD Kepri Desak PT PJK Tanggung Jawab Atas Insiden Buaya Lepas di Batam

Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, mendesak PT Perkasa Jagat Karunia sebagai pengelola penangkaran buaya di Pulau Bulan untuk bertanggung jawab.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, mendesak PT Perkasa Jagat Karunia (PJK) sebagai pengelola penangkaran buaya di Pulau Bulan untuk bertanggung jawab atas insiden buaya lepas yang meresahkan warga Batam.

"Kami ingin pertanggungjawaban PT Perkasa Jagat Karunia (PJK). Ke depan, jika ada kejadian serupa yang melibatkan buaya dari penangkaran ini, harus ada pertanggungjawaban bagi masyarakat yang terdampak," ujar Iman.

Menurut hasil pertemuan dengan pihak terkait, penangkaran tersebut awalnya memiliki 105 ekor buaya.

Hingga saat ini, 38 ekor sudah berhasil ditangkap, sementara 66 ekor tetap berada di penangkaran. Namun, masih ada satu ekor buaya yang belum ditemukan.

"Kami tidak bisa begitu saja percaya dengan angka tersebut. Jika benar hanya tersisa satu ekor yang belum ditemukan, maka kami minta perusahaan segera mencarinya. Jika masih ada yang belum teridentifikasi, harus segera dilakukan pencarian dan pendataan ulang," tegasnya.

Iman juga menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat, terutama nelayan yang enggan melaut akibat ketakutan akan buaya yang masih berkeliaran.

Ia menuntut agar PT PJK memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak secara ekonomi.

"Banyak nelayan yang takut melaut. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memberikan kompensasi bagi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat insiden ini," jelasnya.

Lebih jauh, Iman bahkan menyarankan agar PT PJK ditutup jika tidak memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara.

Ia menyoroti operasional perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun namun dinilai tidak memberikan kontribusi yang layak.

"Kalau kami boleh menyarankan, lebih baik perusahaan ini ditutup saja. Tidak ada manfaat yang diberikan, pajak untuk negara juga tidak ada. Sudah 36 tahun beroperasi, tapi kondisinya tidak layak untuk jadi tempat penangkaran. Yang ada malah musibah," tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kepri memberikan waktu satu pekan kepada PT PJK untuk menyampaikan jawaban tertulis terkait langkah yang akan diambil guna menyelesaikan permasalahan ini.

Jika tidak ada respons yang memuaskan, DPRD Kepri berencana mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.