• Wed, Mar 2025

DPRD Minta Pemkot Batam Beri Kepastian Legalitas Lahan Warga Tembesi Sidomulyo

DPRD Minta Pemkot Batam Beri Kepastian Legalitas Lahan Warga Tembesi Sidomulyo

Total ada 525 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim diatas lahan seluas 10,7 hektar. Lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.


BATAM | SERANTAUMEDIA - DPRD Kota Batam meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Batam memberikan kepastian perihal legalitas lahan warga Tembesi Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa saat memimpin RDPU bersama warga Tembesi Sidomulyo dan instansi terkait lainnya di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Senin, (10/3/2025).

"Kami meminta Wali Kota Baru untuk menindaklanjuti janji Wali Kota sebelumnya yang pernah disampaikan di hadapan warga terkait legalitas lahan warga di sana," ujarnya.

Mustofa menyebut, total ada 525 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim diatas lahan seluas 10,7 hektar. Lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.

"Warga sudah berusaha agar lahan permukiman mereka dikeluarkan dari kawasan hutan lindung. Mereka sudah mengupayakan hal tersebut, tinggal memastikan saja karena sudah masuk dalam program Tata Batas KLHK," ucapnya.

Mustofa menekankan, bahwa warga Tembesi Sidomulyo hanya ingin kepastian terkait legalitas lahan yang mereka tempati. Mereka berharap setelah lahan tersebut terbebas dari hutan lindung, alokasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam diberikan kepada Masyarakat.

"Masyarakat sudah berjuang mengeluarkan lahan tersebut dari kawasan hutan lindung, BP Batam harus melihat historis tersebut. Jangan ketika mendapat limpahan lahan dari kawasan hutan lindung, BP justru memberikannya kepada pengusaha," ungkapnya.

"Masyarakat harus diprioritaskan. Kalau secara pola ruang bisa untuk pemukiman, maka berikan untuk pemukiman. Kalaupun tidak bisa, apakah nanti ada diskresi dari kepala daerah atau seperti apa," sambung Mustofa.

Penulis: Irvan Fanani