• Tue, Jul 2026

DPRD Riau Desak Pemprov Tetapkan Standar Harga Kelapa, Petani Inhil Tertekan Harga Anjlok

DPRD Riau Desak Pemprov Tetapkan Standar Harga Kelapa, Petani Inhil Tertekan Harga Anjlok

Foto Ilustrasi (Akal Imitasi)


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Anggota DPRD Riau, Andi Darma Taufik, mendesak Pemerintah Provinsi Riau bersama perusahaan pengolah kelapa segera menetapkan standar harga pembelian kelapa secara objektif. Desakan itu menyusul anjloknya harga kelapa di tingkat petani di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang kini hanya berkisar Rp1.700-Rp1.800 per kilogram.

Andi mengatakan penurunan harga tersebut sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat Inhil yang mayoritas menggantungkan penghasilan dari perkebunan kelapa.

"Penurunan harga kelapa di Inhil ini sangat luar biasa. Dari yang biasanya sekitar Rp7.000 per kilogram, kini hanya dihargai Rp1.800 per kilogram," kata Andi di Pekanbaru, Senin (27/7/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima banyak keluhan dari petani yang kesulitan menutup biaya produksi akibat harga jual yang terus merosot.

Karena itu, ia meminta Pemprov Riau segera memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan pembeli kelapa untuk menyusun mekanisme penetapan harga yang lebih adil dan memberikan kepastian bagi petani.

"Biaya produksi kelapa juga cukup tinggi. Kami meminta Pemprov Riau bersama perusahaan yang membeli kelapa dapat bersinergi agar masyarakat tidak terus dirugikan," ujarnya.

Menurut Andi, selama ini petani berada pada posisi tawar yang lemah karena tidak memiliki acuan harga dasar. Harga kelapa sepenuhnya mengikuti kebijakan perusahaan atau pedagang pengumpul sehingga nilainya dapat berubah setiap hari tanpa mekanisme yang jelas.

Indragiri Hilir merupakan salah satu sentra perkebunan kelapa terbesar di Indonesia dengan luas areal mencapai lebih dari 400 ribu hektare. Komoditas ini menjadi sumber penghidupan utama bagi puluhan ribu kepala keluarga di daerah tersebut sekaligus pemasok bahan baku bagi industri kelapa, seperti kopra, minyak kelapa, kelapa bulat, hingga produk turunannya.

Dalam tata niaga kelapa di Inhil, hasil panen petani umumnya dijual kepada pedagang pengumpul sebelum diteruskan ke pabrik pengolahan atau perusahaan eksportir. Panjangnya rantai distribusi membuat harga di tingkat petani sangat dipengaruhi oleh permintaan industri, pasar ekspor, biaya transportasi, serta kebijakan perusahaan pembeli. Hingga kini belum terdapat harga acuan atau harga pembelian minimum yang menjadi pedoman bagi transaksi kelapa di tingkat petani.

Kondisi tersebut menyebabkan petani menjadi pihak yang paling rentan ketika terjadi penurunan permintaan atau perubahan harga di pasar. DPRD Riau berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan tata niaga yang lebih berpihak kepada petani, termasuk mendorong transparansi penetapan harga dan memperkuat kelembagaan petani agar posisi tawar mereka meningkat. (MCR/red)