PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Wakil Ketua DPRD Riau, Ahmad Tarmizi, mengungkapkan sejumlah rekomendasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau.
Rekomendasi ini muncul sebagai tindak lanjut atas Nota Dinas yang disampaikan kepada Ketua DPRD Riau dengan nomor 10/ND/Bapemperda/II/2023 tertanggal 13 Februari 2023, yang berisi rekomendasi mengenai Ranperda yang mengatur pemajuan kebudayaan Melayu Riau.
Dalam rapat yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Ahmad Tarmizi menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan penetapan Ranperda yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau.
“Rekomendasi ini berfungsi sebagai pertimbangan studi kelayakan dalam pembentukan peraturan daerah yang terkait dengan kebudayaan, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” ujar Ahmad.
Tarmizi juga menekankan pentingnya kebudayaan Melayu Riau sebagai bagian dari kebudayaan nasional yang harus dijaga kelestariannya.
“Kebudayaan Melayu Riau harus dilestarikan dan dikelola dengan tepat agar dapat menjamin kemajuan peradaban dan melindungi nilai-nilai budaya leluhur dari arus globalisasi yang semakin berkembang,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan dalam bentuk peraturan daerah yang lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Dalam pembahasan Ranperda ini, Bapemperda DPRD Riau juga mengadakan konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Hasil dari kajian ini menyebutkan bahwa urusan kebudayaan menjadi salah satu pilar pembangunan daerah, yang tercermin dalam visi dan misi Provinsi Riau untuk periode 2005-2025, serta dalam pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Riau 2019-2024.
“Berdasarkan analisa kami, kebudayaan merupakan elemen penting dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, Ranperda ini harus memperhatikan keselarasan dengan Undang-Undang terbaru, terutama UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” jelas Ahmad Tarmizi.
Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri juga menekankan pentingnya menyusun naskah akademik dan Ranperda yang mencerminkan keselarasan antara perda lama (Perda Nomor 9 Tahun 2015) dan ketentuan hukum yang lebih baru.
“Proses ini akan membantu dalam pencabutan perda lama dan penguatan substansi Ranperda yang diusulkan,” pungkasnya.