PEKANBARU : SERANTAU MEDIA — Pemerintah Provinsi Riau menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal galian C yang dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola sesuai aturan.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperketat pengawasan serta menata perizinan usaha pertambangan tersebut.
Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika OK, mengatakan pihaknya mengedepankan pendekatan pembinaan dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha tanpa mengganggu iklim investasi.
“Prinsipnya, kami mendorong kepatuhan melalui pembinaan, fasilitasi, dan penegakan aturan secara bertahap tanpa menghambat dunia usaha,” kata Vera di Pekanbaru, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan, perusahaan tambang yang belum mengantongi izin tidak serta-merta ditindak, melainkan diberikan waktu untuk melengkapi dokumen perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional.
Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan mendorong legalisasi usaha informal menjadi formal sehingga memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan investor.
Selain itu, DPMPTSP Riau tahun ini memfokuskan penataan izin pertambangan batuan atau galian C, sekaligus menelusuri potensi pendapatan daerah yang belum tergali (lost potential).
“Pendataan ini penting untuk mengetahui potensi kerugian daerah serta memastikan seluruh aktivitas tambang terdata dan berizin sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.
DPMPTSP juga akan melacak aktivitas tambang ilegal guna memastikan seluruh operasional berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Vera menambahkan, penertiban tambang ilegal tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi pelaku usaha resmi, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ia turut meminta dukungan seluruh perangkat daerah agar terbuka dalam penyediaan data guna memaksimalkan pengawasan sektor pertambangan di Riau. (MCR/red)