• Mon, Jun 2026

Belanja Pegawai Batam Tembus 39,22 Persen APBD, Pemko Minta Relaksasi ke Pemerintah Pusat

Belanja Pegawai Batam Tembus 39,22 Persen APBD, Pemko Minta Relaksasi ke Pemerintah Pusat


BATAM : SERANTAU MEDIA  — Pemerintah Kota Batam mengusulkan relaksasi batas maksimal belanja pegawai kepada pemerintah pusat setelah pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyebabkan porsi belanja pegawai mencapai 39,22 persen dari APBD 2026.

Usulan tersebut disampaikan Pemko Batam dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini yang diikuti secara virtual dari Kantor Wali Kota Batam, Senin (8/6).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan peningkatan belanja pegawai terjadi setelah pemerintah daerah menuntaskan penataan tenaga honorer melalui pengangkatan PPPK secara bertahap sejak 2021.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, sebanyak 5.934 tenaga PPPK telah diangkat sepanjang 2021 hingga 2025 yang terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

“Pada tahun 2025, tenaga Non-ASN yang tersisa hanya 432 orang dan seluruhnya telah terakomodasi melalui 583 formasi PPPK paruh waktu. Tahun 2026 tidak ada lagi pengadaan baru karena penataan tenaga honorer telah selesai,” kata Rudi.

Ia menjelaskan, dampak dari pengangkatan PPPK tersebut terlihat pada peningkatan porsi belanja pegawai terhadap APBD. Pada 2022, belanja pegawai tercatat sebesar 34,14 persen dari APBD Rp3,34 triliun. Angka tersebut meningkat menjadi 37,10 persen pada 2024 dan mencapai 39,22 persen pada 2026 dari total APBD Rp4,30 triliun.

Menurut Rudi, kenaikan tersebut dipicu oleh meningkatnya alokasi belanja PPPK yang naik dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026. Sementara komponen belanja pegawai non-PPPK justru mengalami penurunan.

Untuk tahun anggaran 2027, Pemko Batam memproyeksikan total belanja pegawai mencapai Rp1,85 triliun dari estimasi APBD sebesar Rp4,7 triliun. Setelah dikurangi tunjangan guru sebesar Rp163,8 miliar, porsi belanja pegawai masih berada di angka 35,88 persen atau di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Guna memenuhi ketentuan tersebut, Pemko Batam mengajukan empat usulan kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Pertama, mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, meminta relaksasi penerapan batas maksimal belanja pegawai selama empat hingga lima tahun ke depan dengan skema peta jalan yang terukur.

Ketiga, mengusulkan pengembalian Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik atau earmarked untuk membantu pembiayaan gaji PPPK di daerah. Keempat, mengusulkan agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak lagi masuk dalam komponen belanja pegawai dan dialihkan ke belanja barang dan jasa.

Berdasarkan simulasi Pemko Batam, agar porsi belanja pegawai turun di bawah 30 persen, APBD Kota Batam perlu meningkat hingga mencapai Rp5,7 triliun. Dengan rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah sekitar 6,8 persen atau bertambah Rp300 miliar per tahun, target tersebut diperkirakan dapat dicapai dalam tiga hingga empat tahun mendatang.

“Target APBD Rp5,7 triliun sangat realistis dicapai, dengan catatan tidak ada penambahan pegawai baru secara masif maupun kenaikan gaji yang signifikan dari pemerintah pusat selama masa transisi,” ujar Rudi. (Rls/red)