Rohil – SerantauMedia | Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menegaskan akan segera menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melunasi pajak kendaraan bermotor. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas penyerahan data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Riau yang diterima di Mess Pemda Rohil, Rabu (1/7/2026).
Data tunggakan PKB diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Riau memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Bupati Bistamam menyambut baik penyerahan data tersebut dan menyebutnya sebagai instrumen penting untuk memetakan potensi penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Sekda Provinsi Riau. Data tunggakan ini sangat berharga bagi kami untuk melakukan pemetaan yang akurat dan menentukan langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Bistamam.
Menurutnya, data yang diterima akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menyusun strategi penagihan yang lebih efektif serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, Bistamam menegaskan pembenahan akan dimulai dari lingkungan internal pemerintahan. Ia memastikan akan menandatangani surat edaran yang mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rohil melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Kita ingin para ASN di Rohil menjadi contoh, teladan, dan pelopor bagi masyarakat dalam tertib administrasi perpajakan. Pembenahan harus dimulai dari internal pemerintah terlebih dahulu,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan peningkatan kepatuhan pembayaran PKB akan memberikan dampak langsung terhadap pendapatan daerah. Ia menjelaskan bahwa sebesar 66 persen dari realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada pemerintah kabupaten sebagai dana bagi hasil untuk mendukung pembangunan daerah.
Syahrial berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga penerimaan daerah terus bertambah dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat melalui pembangunan di berbagai sektor.