• Thu, Sep 2026

200 Mangrove Diduga Ditebang, Satreskrim Polres Anambas Gelar Penyelidikan

200 Mangrove Diduga Ditebang, Satreskrim Polres Anambas Gelar Penyelidikan

Mangrove di Desa Piabung, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto -Polres Kepulauan Anambas Natuna)


ANAMBAS : SERANTAU MEDIA — Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menyelidiki dugaan penebangan sekitar 200 batang mangrove di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak. Polisi turun ke lokasi setelah menerima informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Yudi Satriawan mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk status lahan dan legalitas aktivitas pembukaan lahan.

"Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya, termasuk status lahan, aktivitas pembukaan lahan serta aspek hukum yang berkaitan dengan tanaman mangrove," kata Yudi saat dikonfirmasi dari Natuna, Rabu (9/9/2026).

Pengecekan awal dilakukan personel Satreskrim sejak Selasa (8/9). Polisi menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara menebang tanaman di lokasi.

Area yang telah dibuka diperkirakan membentang sekitar 50 meter. Sejumlah kayu hasil penebangan terlihat dikumpulkan di sekitar batas lahan.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun polisi, pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan seorang warga berinisial D bersama dua pekerja.

Lahan itu disebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan bengkel kapal dan wahana bermain. Namun, polisi masih memeriksa status kepemilikan serta legalitas pemanfaatan lahan tersebut.

Untuk mendalami kasus, Satreskrim akan meminta keterangan dari Pemerintah Desa Piabung, pihak Kecamatan Palmatak, Ketua RT/RW, warga yang diduga membuka lahan, serta para pekerja yang berada di lokasi.

Yudi menegaskan polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam aktivitas tersebut. Seluruh informasi masih dikumpulkan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.

"Kami akan mendalami seluruh informasi secara objektif dan menyeluruh. Tidak ada kesimpulan sebelum fakta dan keterangan yang diperlukan benar-benar kami peroleh," ujarnya.

Polisi juga masih mendalami jumlah pasti tanaman mangrove yang ditebang serta aspek hukum yang dapat diterapkan terhadap aktivitas pembukaan lahan tersebut. (Ant/red)