• Thu, Sep 2026

Diduga Cemburu, Pria di Bengkong Tusuk Teman dengan Senjata Tajam

Diduga Cemburu, Pria di Bengkong Tusuk Teman dengan Senjata Tajam


BATAM : SERANTAU MEDIA — Seorang pria berinisial I (29) diduga menganiaya R (28) menggunakan senjata tajam di sebuah rumah kos di Kampung Amin, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam. Korban mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi kemudian menangkap I di sebuah rumah pelantar di Pulau Belakang Padang pada Senin (7/9/2026).

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa bermula ketika tersangka menghubungi korban dan meminta datang ke rumah kos untuk mengantarnya ke rumah saudara di kawasan Jodoh. Setelah selesai bekerja, korban memenuhi permintaan tersebut.

Setibanya di rumah kos, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Pintu dalam kondisi terbuka sehingga korban masuk dan mendapati tersangka berada di ruang depan.

Korban kemudian menuju toilet di bagian belakang. Setelah kembali, korban duduk di atas kasur di ruang tamu. Saat itulah tersangka keluar dari kamar, mengunci pintu, lalu mengeluarkan dua senjata tajam.

Menurut polisi, tersangka kemudian mendekati korban dan menusuk lengan kirinya sambil mempertanyakan dugaan hubungan korban dengan istrinya.

Korban berusaha menangkis serangan dan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Namun, tersangka diduga kembali menyerang korban menggunakan senjata tajam secara berulang.

Serangan tersebut mengenai sejumlah bagian tubuh korban, yakni perut, pipi kiri, serta leher di bawah telinga kiri dan kanan.

Dalam kondisi mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah, korban berusaha melarikan diri melalui jendela. Korban kemudian berlari sekitar 20 meter menuju ujung simpang jalan sambil meminta pertolongan.

Korban akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri. Warga yang melihat kejadian tersebut memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.

Sementara itu, tersangka diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.

Keluarga korban yang mendapat informasi mengenai kejadian tersebut kemudian mendatangi Rumah Sakit Harapan Bunda. Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di ruang UGD.

Keluarga selanjutnya diarahkan ke Polsek Bengkong untuk membuat laporan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Bengkong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.

Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim yang dipimpin Iptu Apriadi, S.H., bergerak ke Pulau Belakang Padang dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Belakang Padang.

Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sebuah rumah pelantar. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menangkap I saat berada di dalam rumah.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CB BP 2447 MJ, satu buah pisau, satu buah pisau badik, satu buah pisau bergagang kayu warna cokelat, serta sejumlah pakaian dan sprei yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka tusuk pada perut, lengan kiri, leher di bawah telinga kiri dan kanan, serta bagian atas pipi kiri.

Atas perkara tersebut, tersangka I dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Polisi masih memproses kasus tersebut untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Polsek Bengkong mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam. Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan Polisi 110.***