• Thu, Sep 2026

Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Senilai Rp80 Miliar

Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Senilai Rp80 Miliar


BENGKALIS : SERANTAU MEDIA — Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp80 miliar yang merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bantan.

Pemusnahan berlangsung pada Rabu (9/9/2026) dengan barang bukti berupa 30.635,81 gram sabu, 122.459 butir pil ekstasi, dan 384 pcs etomidate.

Jika dihitung berdasarkan nilai ekonomi peredaran gelap narkotika, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp80 miliar.

Pemusnahan itu juga diperkirakan dapat mencegah narkotika tersebut beredar dan menyelamatkan sekitar 279.893 jiwa dari ancaman penyalahgunaan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus melakukan langkah tegas terhadap setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Fahrian, Kamis (10/9/2026).

Menurut Fahrian, pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Informasi tersebut dinilai penting untuk membantu polisi mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan wilayah Bengkalis sebagai jalur masuk maupun perlintasan barang terlarang.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Kajari Bengkalis Ade Indrawan, perwakilan Bea Cukai Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah, serta sejumlah tamu undangan.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat. (RRI/red)