• Sun, Jul 2026

Kurir Sabu Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru, Polisi Sita 2,2 Kilogram Narkotika

Kurir Sabu Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru, Polisi Sita 2,2 Kilogram Narkotika


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,2 kilogram. Seorang pria berinisial AR yang diduga berperan sebagai kurir diamankan dalam operasi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan AR diamankan setelah petugas Avsec mencurigai gerak-geriknya saat menjalani pemeriksaan keamanan (body check) di Bandara SSK II pada Rabu (22/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Putu, Minggu (26/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu. Kedua paket tersebut disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dibungkus lakban.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengaku telah menginap selama sekitar dua pekan di sebuah hotel di sekitar Bandara SSK II sebelum hendak berangkat.

Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar hotel yang ditempati tersangka. Di lokasi itu, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Penyidikan berlanjut setelah AR mengaku masih menyimpan barang bukti lain di kawasan bandara. Polisi kemudian menemukan sebuah kantong kertas berwarna hitam yang dititipkan di meja resepsionis informasi Bandara SSK II.

Di dalam kantong tersebut, petugas kembali menemukan satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai dua paket besar dan dua paket sedang dengan berat keseluruhan sekitar 2,2 kilogram.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, dan kartu tanda penduduk milik tersangka.

Kombes Putu menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, termasuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, aliran dana, serta pihak lain yang diduga terlibat.

"Pengungkapan tidak akan berhenti pada kurir. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya, termasuk menerapkan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup," tegasnya.

Saat ini AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(MCR/red)