• Thu, Nov 2024

Warga negara Filipina Mary Jane Veloso, yang lolos dari eksekusi mati pada tahun 2015, kemungkinan akan mendapatkan keringanan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup setelah dipindahkan ke negara asalnya.


SERANTAUMEDIA.ID - Warga negara Filipina Mary Jane Veloso, yang lolos dari eksekusi mati pada tahun 2015, kemungkinan akan mendapatkan keringanan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup setelah dipindahkan ke negara asalnya.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, Mary Jane ditangkap pada tahun 2010 karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin ke Indonesia.

Mary Jane kemudian dijatuhi hukuman mati berdasarkan undang-undang antinarkoba yang ketat di negara tersebut. 

Eksekusinya dihentikan secara dramatis hanya beberapa jam sebelum dia menghadapi regu tembak, menyusul permohonan dari pemerintah Filipina dan penyerahan seorang perekrut yang dituduh Veloso telah menyembunyikan narkoba di dalam kopernya.

Yusril mengatakan pada hari Rabu bahwa Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. dapat meringankan hukuman Mary Jane menjadi penjara seumur hidup, karena Filipina telah menghapus hukuman mati.

"Presiden Filipina berwenang untuk mengampuni dan mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup setelah dia dipindahkan, mengingat sistem peradilan mereka tidak lagi menerapkan hukuman mati," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta.

Rencana pemindahan tahanan tersebut telah dikonfirmasi sebelumnya oleh Presiden Marcos, dan Yusril memperkirakan pemindahan tersebut dapat dilakukan paling cepat bulan depan.

"Semuanya dibahas secara internal di kementerian terkait di bawah koordinasi saya, dan kami juga melaporkan hal itu kepada Presiden Prabowo, yang menyetujui pemindahan tersebut," kata Yusril.

Ia menegaskan bahwa pemindahan tersebut tidak membebaskan Mary Jane dari kejahatannya, karena Indonesia mengharuskan negara penerima untuk mengakui dan menghormati putusan pengadilan yang mengikat. 

Mary Jane akan tetap menjalani hukumannya di Filipina.

“Presiden Marcos tidak menyebut pembebasan. Dia hanya berkata, 'bawa dia kembali ke Filipina,'” jelas Yusril.

Yusril menambahkan bahwa pejabat Filipina, termasuk Menteri Kehakiman Jesus Crispin Remulla dan Duta Besar Gina Jamoralin, telah secara aktif melobi pemindahan Veloso dalam beberapa minggu terakhir.

Kasus yang Menjadi Preseden

Jika dituntaskan, pemindahan Mary Jane akan menjadi preseden, karena ia akan menjadi terpidana mati asing pertama yang dipulangkan dari Indonesia. 

Semua biaya yang terkait dengan pemindahan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah Filipina.

Menteri tersebut juga menegaskan kembali sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran narkoba, dengan mencatat bahwa presiden sebelumnya, termasuk Joko “Jokowi” Widodo, secara konsisten menolak permintaan grasi dari narapidana narkoba. 

Ia mengindikasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto kemungkinan akan mempertahankan kebijakan tanpa ampun ini.

“Presiden kita sudah lama menolak permintaan grasi dari narapidana narkoba,” kata Yusril.

Eksekusi dan Penangguhan Hukuman Menit Terakhir Tahun 2015

Mary Jane termasuk di antara sembilan narapidana -- tujuh warga negara asing dan dua warga negara Indonesia -- yang dijadwalkan dieksekusi pada tanggal 29 April 2015, di pulau penjara Nusakambangan di Jawa Tengah. 

Sementara eksekusi delapan narapidana lainnya dilaksanakan, Mary Jane menerima penangguhan hukuman menit terakhir setelah permohonan dari Manila dan perkembangan baru dalam kasusnya.

Peti mati dan salib telah disiapkan untuk Mary Jane, tetapi nyawanya terselamatkan setelah perekrut tenaga kerja, Maria Kristine Sergio, yang dituduh menanam narkoba di kopernya, menyerah.

Kejaksaan Agung Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi untuk memungkinkannya bersaksi melawan Sergio.

Presiden Marcos menggambarkan Mary Jane sebagai seorang ibu yang terjebak dalam cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya.

“Meskipun dia dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban dari keadaan yang dialaminya,” kata Marcos pada hari Rabu. *** (Evita)