PEKANBARU | SERANTAUMEDIA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekanbaru yang terdiri dari Bawaslu Kota Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, dan Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, siap menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang damai dan demokratis, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kota Pekanbaru menggelar rapat rutin bulanan untuk membahas kesiapan Sentra Gakkumdu dalam menghadapi Pilkada serentak Tahun 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Pekanbaru ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Pekanbaru, serta unsur Kepolisian dan Kejaksaan Kota Pekanbaru. Diskusi ini menjadi ajang untuk bertukar pikiran dan merumuskan strategi guna memastikan bahwa Pilkada serentak Tahun 2024 berlangsung dengan baik dan kondusif.
Raja Inal Dalimunthe, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Pekanbaru, menjelaskan bahwa terdapat potensi-potensi pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Kota Pekanbaru. Berdasarkan pengalaman pemilihan umum sebelumnya, banyak potensi pelanggaran yang terjadi selama tahapan berlangsung, namun sebagian besar dapat dicegah melalui upaya pencegahan yang tepat.
Raja Inal juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan ditetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, serta dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon. Setelah itu, tahapan kampanye akan dimulai. Saat ini, belum ada laporan atau temuan terkait pelanggaran.
Oleh karena itu, penting untuk memahami Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Unsur Kejaksaan juga mengimbau agar segera diterbitkan surat imbauan terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri. Diharapkan Sentra Gakkumdu tetap menjaga integritas yang bersifat netral dalam menghadapi Pilkada serentak Tahun 2024.
Unsur Kepolisian menambahkan, bahwa mereka akan berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi damai dan kondusif selama pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024. Apalagi, dengan segera ditetapkannya pasangan calon dan nomor urut, tahapan kampanye akan segera dimulai. Oleh karena itu, penting untuk mengawasi pasal-pasal yang berlaku dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan.*