DUMAI : SERANTAU MEDIA – Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove dan ekoton mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kawasan tersebut diduga dibuka menggunakan alat berat untuk disiapkan menjadi areal perkebunan.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan pria berinisial N alias B sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan aktivitas pembukaan lahan dan satu unit ekskavator di lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan," kata Ade Kuncoro, Minggu (6/9/2026).
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait.
Hasil pemetaan dan pemeriksaan lapangan menunjukkan area yang telah digarap atau dilakukan land clearing mencapai 111,77 hektare. Lokasi tersebut merupakan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan dua ahli, yakni ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan N alias B sebagai tersangka. Ia diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
"Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti," ujar Ade.
Tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Ade menegaskan, penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Program tersebut mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan perlindungan ekosistem.
Menurut Ade, kawasan mangrove dan ekoton memiliki fungsi ekologis penting bagi lingkungan. Mangrove berperan sebagai pelindung alami wilayah pesisir sekaligus penyimpan karbon, sedangkan ekoton menjadi zona transisi yang menjaga konektivitas dan keberlanjutan keanekaragaman hayati antarekosistem.
Polda Riau mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.(RRI/red)