BATAM, SERANTAU MEDIA - Menindaklanjuti persoalan perizinan dan keabsahan lahan perumahan di RW 01 Griya Sagulung Permai, Kecamatan Sagulung, Komisi I DPRD Kota Batam menggelar forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Agenda tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (14/1/2026), sebagai wadah penyampaian aspirasi dan klarifikasi berbagai pihak.
Pertemuan ini dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SH, dengan didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I lainnya yang terlibat langsung dalam pembahasan.
RDPU menghadirkan lintas instansi dan pemangku kepentingan, mulai dari Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, Dinas Pertanahan, BPKAD, hingga unsur keamanan dan pemerintahan wilayah seperti Kapolsek Sagulung, Camat Sagulung, dan Lurah Sagulung Kota.
Selain itu, manajemen PT Presna Cendana Prasida, perwakilan RW dan RT, serta tokoh masyarakat RW 01 Griya Sagulung Permai turut menyampaikan pandangan dan penjelasan.
Dalam forum tersebut, Muhammad Fadhli menyampaikan bahwa pelaksanaan RDPU dimaksudkan sebagai ruang dialog terbuka guna menjembatani komunikasi antara warga, pengembang, dan pemerintah. Fokus utama pembahasan diarahkan pada kepastian status lahan hunian yang telah dibeli dan ditempati oleh masyarakat.
Ia menekankan bahwa DPRD, melalui Komisi I, berupaya mendorong penyelesaian yang memberikan kejelasan hukum bagi warga, termasuk mekanisme pengurusan legalitas lahan.
Selain itu, forum ini juga mengulas peran dan tanggung jawab pengembang, serta langkah kebijakan yang dapat ditempuh BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Komisi I berharap melalui RDPU ini dapat ditemukan titik terang dan solusi yang adil bagi masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan,” ujar Fadhli.
Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga tercapai keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, dengan tetap berlandaskan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rls/rri)