• Wed, Mar 2025

Gubernur Riau Dorong Standarisasi Harga untuk Seluruh Komoditas Perkebunan

Gubernur Riau Dorong Standarisasi Harga untuk Seluruh Komoditas Perkebunan

Selama ini, hanya kelapa sawit yang memiliki standar harga, sementara komoditas lain seperti karet, kelapa, dan kopi belum memiliki acuan harga yang jelas.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Gubernur Riau, Abdul Wahid, menginstruksikan Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk menetapkan standarisasi harga bagi seluruh komoditas perkebunan.

Selama ini, hanya kelapa sawit yang memiliki standar harga, sementara komoditas lain seperti karet, kelapa, dan kopi belum memiliki acuan harga yang jelas.

"Saya minta Dinas Perkebunan untuk lakukan standarisasi harga komoditas perkebunan, bukan hanya sawit saja. Berapa selayaknya harga yang akan ditetapkan itu dikaji dan dikoordinasikan, intinya tidak membebani masyarakat," ujar Gubernur Abdul Wahid, Rabu (5/3/2025).

Gubernur menyoroti bahwa ketidakadaan standar harga membuat masyarakat kesulitan mengajukan keluhan terkait fluktuasi harga komoditas perkebunan. Dengan adanya standarisasi, petani dapat memiliki acuan yang jelas dan mekanisme pengaduan yang lebih terstruktur.

"Jika ada standarisasi harga, masyarakat bisa menilai sesuai standar dan bisa mengajukan komplain," tambahnya.

Ia menekankan pentingnya kajian mendalam untuk menetapkan harga yang wajar bagi komoditas seperti karet, kelapa, dan kopi.

Sebagai perbandingan, pemerintah pusat telah menetapkan harga standar untuk komoditas gabah. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan harga Rp6.500 per kilogram untuk gabah, sebagai upaya melindungi petani dari fluktuasi harga yang merugikan.

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Abdul Wahid, didampingi Wakil Gubernur SF Hariyanto, mengapresiasi Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang telah menyajikan data lengkap terkait sektor perkebunan. Data tersebut mencakup informasi mengenai perusahaan yang patuh dan tidak patuh dalam membayar pajak.

"Saya apresiasi sekali karena data yang disajikan lengkap dan benar-benar data. Jadi terlihat data apa yang bisa dikoreksi bersama-sama. Perusahaan mana saja yang bayar dan belum bayar pajak," ujarnya.

Gubernur menegaskan akan menindaklanjuti perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak. Ia berencana berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempertimbangkan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagai sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam membayar pajak.

Langkah standarisasi harga ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi petani dan pelaku industri perkebunan di Riau, sehingga tercipta stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.