• Tue, Jul 2025

Hakim Marahi Zulhelmi Beri Tas Mahal Untuk Risnandar, Kalau Untuk Anak Sekolah Miskin Bisa Dapat Banyak

Hakim Marahi Zulhelmi Beri Tas Mahal Untuk Risnandar, Kalau Untuk Anak Sekolah Miskin Bisa Dapat Banyak


PEKANBARU, TNN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menegur keras pejabat Pemko Pekanbaru yang memberikan hadiah tas mewah senilai Rp8,5 juta kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Rp8,9 miliar, Selasa.

“Tas mahal itu kalau diberikan kepada anak-anak yang membutuhkan, sudah dapat berapa banyak tas,” ujar hakim anggota Adrian Hutagalung menanggapi keterangan saksi Zulhelmi Arifin.

Adrian juga menyindir para kepala OPD yang diduga kerap menyerahkan uang di dalam goodie bag kepada Indra Pomi dan Risnandar melalui ajudannya.

"Kompak kalian semua pejabat Pemko ya. Berarti banyak goodie bag di kantor kalian untuk bagi-bagi," lanjutnya.

Dari sidang pemeriksaan saksi ini, Zulhelmi yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), mengakui memberikan hadiah ulang tahun berupa tas bermerek Bally seharga Rp8,5 juta yang dibeli di Kuala Lumpur.

Ia juga mengaku pernah memberikan uang tunai kepada Risnandar sebagai bentuk bantuan karena hubungan personal yang baik, meskipun tidak ada janji imbalan terkait jabatan atau kenaikan pangkat.

Dalam persidangan, tiga terdakwa kembali dihadirkan, yakni Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum Novin Karmila.

Selain Zulhelmi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi lain, seperti Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, mantan Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso, serta Martin, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Martin mengaku menyerahkan uang sebesar Rp45 juta pada 2023–2024 di kantor, yang diberikan kepada Indra Pomi dan kemudian diteruskan kepada pihak lain yang tidak ia kenal.

Sementara Zulfahmi Adrian juga mengakui memberikan uang tunai Rp5 juta secara langsung kepada Risnandar tanpa adanya laporan resmi penerimaan, dengan alasan untuk mendukung kebutuhan tamu dan keperluan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (2/12).

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12).

Kedua tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Dalam operasi senyap ini, penyidik KPK menyita uang tunai Rp6,8 miliar yang diamankan dari beberapa tempat.

“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” sebutnya seperti dikutip dari Antara.***