• Fri, Jul 2026

Hakim Putuskan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Penjara Dua Tahun, JPU Pikir-Pikir

Hakim Putuskan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Penjara Dua Tahun, JPU Pikir-Pikir


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA - Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. Abdul Wahid dinilai terbukti bersalah dalam kasus 'Jatah Preman'.

Pantauan di lokasi, sidang putusan digelar di PN Tipikor Kelas IIA Pekanbaru Jalan Melur., Kamis (30/7/2026). Abdul Wahid hadir langsung di kursi pesakitan didampingi 10 penasihat hukum.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Delta Tamtama didampingi dua hakim anggota. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum KPK dihadiri perwakilan dua orang.

Hakim menyatakan Terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Lalu menjatuhkan pidana penjara 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap majelis hakim dalam putusan. 

Selain itu, Abdul Wahid juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Abdul Wahid ini sendiri lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid yakni 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun, Kamis (9/7) lalu.

Kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan keputusan untuk mengajukan banding diambil karena pihaknya menilai putusan tersebut belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami menyatakan banding," ujar tim kuasa hukum Abdul Wahid usai majelis hakim membacakan amar putusan.***