PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Harga rokok akan naik pada tahun 2025, meski pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau.
Hal ini dilakukan berdasarkan aturan baru yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Cukai Hasil Tembakau.
"Kami berharap produk-produk yang membahayakan kesehatan dapat dikurangi. Itulah prinsip utama di balik kenaikan harga ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di kantornya.
Penerapan PMK 97/2024 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri padat karya hasil tembakau, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Berdasarkan peraturan baru tersebut, harga eceran rokok tidak dapat ditetapkan di bawah batas harga minimum yang ditetapkan dalam undang-undang.
Batasan ini didasarkan pada kategori dan jenis rokok, dengan tujuan untuk memastikan bahwa harga mencerminkan tarif cukai dan tujuan kesehatan masyarakat.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengatasi masalah rokok ilegal yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp97 triliun setiap tahunnya.
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025, kenaikan harga eceran per batang rokok sebagai berikut:
Sigaret Kretek Mesin (SKM), seperti Gudang Garam International, Djarum Super, dan Sampoerna A Mild:
Kelas I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08%)
Kelas II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6%)
Sigaret Putih Mesin (SPM) , seperti Marlboro, Lucky Strike, dan Dunhill:
Kelas I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%)
Kelas II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%)
Sigaret Kretek Tangan(SKT) seperti Kotak Ajaib, Vigor Kretek, dan Vigor Teh Manis:
Kelas I: Lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
Kelas I Minimal: Rp 1.550–2.170 (naik 9,5%–13%)
Kelas II: Minimal Rp 995 (naik 15%)
Kelas III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%)
Sigaret Kretek Filter Tangan (SKTF) atau Sigaret Putih Filter Tangan (SPTF) :
Tanpa kelas: Minimal Rp 2.375 (naik 5%)
Sementara untuk Cerutu tidak akan mengalami kenaikan harga. ***