• Tue, Sep 2026

Hendak Dibawa ke Singapura, 11,3 Kg Bubuk Mengandung Emas Digagalkan Bea Cukai Batam

Hendak Dibawa ke Singapura, 11,3 Kg Bubuk Mengandung Emas Digagalkan Bea Cukai Batam

Ketujuh tersangka tengah mengenakan rompi orang saat menunjukkan barang bukti kejahatan kepada petugas BC Batam.


BATAM : SERANTAU MEDIA – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 paket bubuk padat yang mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11,31 kilogram melalui dua terminal penumpang internasional di Batam.

Barang tersebut diamankan dari delapan penumpang yang hendak berangkat menuju Singapura dalam dua penindakan pada 22 dan 24 September 2026.

Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Mujiono, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan terhadap penumpang dan barang bawaan yang dilakukan secara berkelanjutan dengan menerapkan analisis risiko.

“Pada penindakan pertama, 22 September, petugas menemukan tujuh paket bubuk padat mencurigakan dari barang bawaan seorang penumpang berinisial SQ di Terminal Keberangkatan Internasional Batam Centre,” kata Mujiono, Senin (28/9/2026).

Tujuh paket tersebut memiliki berat bruto sekitar 1.875 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bubuk itu mengandung emas (Au) dengan kadar 99,530 persen.

Nilai barang pada penindakan pertama diperkirakan mencapai Rp4,77 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp595 juta.

Bea Cukai kemudian melakukan analisis terhadap pola perjalanan penumpang. Dua hari berselang, pada 24 September, pengawasan kembali dilakukan terhadap penumpang yang akan berangkat menuju Singapura melalui Batam Centre dan Harbour Bay International Ferry Terminal.

Dalam penindakan kedua, petugas menemukan 36 paket bubuk padat dari tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Total berat bruto barang mencapai sekitar 9.435 gram.

Petugas menemukan barang tersebut disembunyikan dengan berbagai modus, antara lain di dalam tas, pakaian dalam, hingga dimasukkan ke dalam tubuh.

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel dari seluruh paket menunjukkan kandungan emas dengan kadar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.

Nilai barang dalam penindakan kedua diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,06 miliar.

Dengan demikian, dari dua penindakan tersebut Bea Cukai Batam mengamankan 43 paket bubuk yang mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11.310 gram. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp3,65 miliar.

“Pengawasan di terminal penumpang internasional merupakan bagian dari pengawasan Bea Cukai terhadap barang yang masuk maupun keluar dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam,” ujar Mujiono.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penelitian dan pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjut.

Bea Cukai Batam menduga perbuatan tersebut melanggar ketentuan kepabeanan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta PMK Nomor 34 Tahun 2025 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.(rri)