• Sat, May 2026

Imigrasi dan Polda Kepri Bongkar Sindikat Penipuan Daring Internasional di Batam

Imigrasi dan Polda Kepri Bongkar Sindikat Penipuan Daring Internasional di Batam

Konferensi Pers pengungkapan kasus 210 WNA yang diamakan oleh Imigrasi Batam. (Foto : Antara)


BATAM, SERANTAU MEDIA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik penipuan investasi daring atau scamming di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan ratusan WNA tersebut terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.

“Dari 210 orang itu terdiri atas 163 laki-laki dan 47 perempuan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Batam,” kata Hendarsam di Batam, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan penanganan sementara dilakukan melalui proses administrasi keimigrasian. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian.

“Kami akan memproses secara administrasi sesuai domain hukum keimigrasian. Jika ditemukan unsur pidana pro justicia, akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Saat ini kami juga masih berkoordinasi dengan Polda Kepri,” ujarnya.

Menurut Hendarsam, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan diduga mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Brigjen Pol Yuldi Yusman mengatakan pengungkapan kasus bermula dari deteksi dini intelijen pada pertengahan April 2026 terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di kawasan Apartemen Baloi View, Batam.

“Selama empat minggu kami melakukan pengawasan tertutup dan profiling sebelum akhirnya melaksanakan operasi gabungan bersama Polda Kepri pada Rabu, 6 Mei 2026,” kata Yuldi.

Operasi gabungan yang melibatkan 60 personel itu dilakukan di dua lokasi, yakni Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan di Batam.

Yuldi menjelaskan lantai dasar apartemen digunakan sebagai area lobi dan aktivitas operasional, lantai satu ditempati sekitar 20 warga Vietnam, lantai dua hingga empat menjadi tempat tinggal sekitar 120 orang, sedangkan lantai lima diduga dijadikan ruang kendali operasi scamming dengan sekitar 60 orang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 198 paspor.
Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak 103 orang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, 49 orang menggunakan visa kunjungan indeks B1 dan D12, serta satu orang menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

“Sebanyak 209 dari 210 orang menggunakan izin tinggal kunjungan sementara, sehingga keberadaan mereka secara permanen dalam jumlah besar di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring dengan modus perdagangan saham dan valuta asing fiktif yang menyasar korban di luar Indonesia, terutama di Eropa dan Vietnam.

“Modusnya menggunakan aplikasi trading bodong untuk mengambil uang korban di luar negeri,” kata Yuldi.(ant/red)