PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Provinsi Riau baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 741/100.3.4/BKD/2025 yang mengatur pelaksanaan jam kerja dan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
SE yang ditandatangani oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani, ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan pelaksanaan ibadah puasa.
Dalam SE tersebut, Elly Wardhani menekankan pentingnya efektivitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja ASN dan non-ASN meskipun dengan penyesuaian jam kerja selama bulan suci.
“Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non-ASN, termasuk dalam hal pelayanan publik,” kata Elly Wardhani.
Penyusunan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN, guna memastikan kelancaran tugas kedinasan selama bulan Ramadhan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Dalam SE tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Riau dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat dibandingkan dengan jam kerja normal. Berikut rinciannya:
1. Untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja (Senin - Jumat):
- Senin hingga Kamis: Jam kerja dimulai pukul 08.00 - 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 - 12.30 WIB.
- Jumat: Jam kerja dimulai pukul 08.00 - 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
2. Untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja (Senin - Sabtu):
- Senin hingga Kamis dan Sabtu: Jam kerja dimulai pukul 08.00 - 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 - 12.30 WIB.
- Jumat: Jam kerja dimulai pukul 08.00 - 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Selain jam kerja, SE juga mengatur ketentuan pakaian dinas ASN dan non-ASN selama Ramadhan. Bagi ASN pria, ketentuan pakaian dinas harian (PDH) untuk hari Senin dan Selasa adalah warna khaki, dengan atribut lengkap.
Hari Rabu mengenakan PDH warna hitam-putih, sedangkan hari Kamis memakai Batik Riau. Hari Jumat, ASN pria diminta mengenakan pakaian Melayu lengkap dengan kain samping.
Bagi perangkat daerah yang bertugas di lapangan, pakaian dinas lapangan (PDL) dapat digunakan.
Untuk ASN wanita, ketentuan pakaian adalah pakaian muslimah. Sedangkan bagi non-muslim, mereka diminta untuk menyesuaikan pakaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Non-ASN pria juga mengikuti aturan yang serupa, di mana pada Senin hingga Rabu memakai PDH warna hitam-putih dengan atribut lengkap, Kamis mengenakan Batik Riau, dan Jumat pakaian Melayu lengkap dengan kain samping.
Sedangkan non-ASN wanita diharapkan mengenakan pakaian muslimah, dengan penyesuaian bagi non-muslim.
Perubahan lainnya yang disampaikan dalam SE ini adalah pembatalan kegiatan apel pagi dan olahraga yang biasanya diadakan selama bulan Ramadhan.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi puasa, sehingga ASN dapat fokus menjalankan tugas kedinasan dengan optimal.
"Khusus untuk kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama Bulan Ramadhan ditiadakan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan," pungkasnya.