• Sat, Apr 2025

Jukir Dilarang Main Tarif Selama Lebaran, Ini Imbauan Tegas Dishub Pekanbaru

Jukir Dilarang Main Tarif Selama Lebaran, Ini Imbauan Tegas Dishub Pekanbaru

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar menegaskan, jukir wajib mematuhi tarif resmi yang sudah ditetapkan pemerintah dan tidak memainkan tarif saat arus kendaraan meningkat selama Lebaran.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh juru parkir (jukir) agar tidak memanfaatkan momen libur Lebaran 2025 dengan menaikkan tarif parkir seenaknya.

Peringatan ini menyusul meningkatnya volume kendaraan yang parkir di pusat keramaian dan pusat perbelanjaan selama masa liburan.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar menegaskan, jukir wajib mematuhi tarif resmi yang sudah ditetapkan pemerintah dan tidak memainkan tarif saat arus kendaraan meningkat selama Lebaran.

“Melayani sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Radinal dilansir tribunpekanbaru.com, Jumat (4/4/2025).

Saat ini, tarif parkir resmi untuk kendaraan roda dua di tepi jalan umum sebesar Rp1.000, sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2.000 per sekali parkir.

Radinal juga mengimbau para jukir untuk tetap memberikan pelayanan yang ramah dan profesional kepada pengguna jasa, terlebih di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat saat libur Lebaran.

“Jangan sampai terpancing emosi, tapi berikan layanan yang baik kepada masyarakat selama momen libur Lebaran,” jelasnya.

Pihak UPT Perparkiran terus melakukan pengawasan aktif terhadap aktivitas parkir, terutama di titik-titik ramai yang menjadi lokasi favorit warga selama libur panjang.

Dishub juga menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait jukir yang melakukan pungutan di luar ketentuan.

“Apabila mendapati jukir yang bandel, terutama meminta jasa layanan melebihi tarif, bisa melaporkannya kepada kami,” sebut Radinal.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau laporan melalui akun Instagram resmi UPT Perparkiran di @upt.perparkiranpku.

Radinal mengingatkan, jukir tidak hanya bertugas menarik retribusi parkir, tetapi juga wajib bersikap sopan dan membantu pengguna jasa dengan baik.

“Mereka harus bersikap santun dan ramah kepada para pengguna jasa layanan parkir. Jangan sampai merusak citra pelayanan publik,” pungkasnya.