PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Desa Danau Rambai dan Ketua Pemuda Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, membantah keterlibatan mereka dalam aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Danau Rambai di depan Kantor PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).
Kepala Desa Danau Rambai, Saharudin, mengatakan pemerintah desa tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dilibatkan dalam aksi tersebut. Ia juga menegaskan tidak ada kelompok masyarakat maupun pemuda Desa Danau Rambai yang melakukan demonstrasi ke Kantor PT Agrinas Palma Nusantara.
"Kami tidak mengetahui adanya aksi tersebut dan tidak pernah menerima pemberitahuan. Selama ini masyarakat Desa Danau Rambai tidak memiliki persoalan dengan PT Prima Agro Sawitindo maupun PT Agrinas Palma Nusantara," ujar Saharudin.
Menurutnya, operasional perkebunan yang dikelola PT Prima Agro Sawitindo sebagai mitra PT Agrinas Palma Nusantara di wilayah Desa Danau Rambai berjalan kondusif. Bahkan, banyak warga setempat bekerja di perusahaan tersebut.
"Operasional perusahaan berjalan baik dan tidak pernah terjadi konflik dengan masyarakat. Karena itu, kami mempertanyakan pihak yang mengatasnamakan masyarakat Desa Danau Rambai dalam aksi tersebut," katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Pemuda Desa Danau Rambai, Surya. Ia menegaskan tidak ada organisasi maupun kelompok pemuda desa yang menggelar aksi unjuk rasa terhadap PT Agrinas Palma Nusantara ataupun PT Prima Agro Sawitindo.
"Hubungan masyarakat, pemuda, dan perusahaan selama ini berjalan baik. Kami tidak pernah menggelar aksi seperti yang diberitakan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Prima Agro Sawitindo, Sulastri, menyayangkan isi spanduk yang dibawa peserta aksi karena dinilai memuat informasi yang tidak benar, termasuk narasi yang menyebut Komisaris PT Prima Agro Sawitindo, Djohor Djudin, sebagai warga negara asing.
Menurut Sulastri, Djohor Djudin merupakan warga kelahiran Rengat dan memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai warga negara Indonesia.
Ia menilai narasi tersebut berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan maupun individu yang disebut dalam spanduk. Karena itu, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak penyelenggara aksi terkait bantahan Pemerintah Desa Danau Rambai, Ketua Pemuda Desa Danau Rambai, maupun pernyataan PT Prima Agro Sawitindo.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***