ROKAN HILIR : SERANTAU MEDIA – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meninjau langsung lokasi perambahan dan kerusakan ekosistem mangrove seluas sekitar 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026). Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan perusakan kawasan hutan.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Kombes Pol Akmadi, serta tim teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau.
Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas perambahan menggunakan alat berat.
Kapolda Riau menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh bentuk kejahatan lingkungan, termasuk perambahan hutan, pembalakan liar, pembakaran lahan, dan perusakan ekosistem mangrove.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan kami lakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Ini merupakan komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang," kata Irjen Herry Heryawan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap sekitar 115,21 hektare kawasan pesisir telah dirambah menggunakan alat berat. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita dua unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Menurut Ade, tersangka AF diduga membuka sekitar tiga hektare kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Sementara tersangka SA diduga melakukan perambahan sejak November 2025 di kawasan Pasir Limau Kapas hingga mencapai sekitar 115,21 hektare yang meliputi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK), dan Areal Penggunaan Lain (APL).
Polisi menyebut aktivitas tersebut tetap berlangsung meski telah ada larangan dari pemerintah kepenghuluan dan masyarakat setempat.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 12 saksi dan melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (MCR/red)